Beranda | Artikel
Berbicara Lewat Telepon, Chatting, atau Ber-SMS Apakah Termasuk Zina?
Senin, 30 Mei 2011

Pertanyaan:

Berbicara lewat media chat, telepon, IM, dengan lawan jenis karena niat serius (menuju, red.) jenjang pernikahan apakah diperbolehkan?

Apriz (**[email protected]***.co.id)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Hal tersebut tidak layak dilakukan. Bila memang Saudara benar-benar ingin menikahi wanita tersebut, berlakulah sewajarnya, sebagaimana yang seharusnya dilakukan lelaki muslim yang bertanggung jawab, yaitu dengan langsung melamar. Adapun upaya perkenalan via telepon atau lainnya, itu dapat menjerumuskan kepada perzinaan.

Wassalamu ‘alaikum.

Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A. (Dewan Pembina Senior Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Murtad Dalam Islam, Was Was Najis, Hadits Tentang Zakat Mal, Doa Untuk Bersetubuh, Doa Puasa Qodo, Apa Perbedaan Sunni Dan Syiah

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/5009-berbicara-lewat-telepon-chatting-atau-ber-sms-apakah-termasuk-zina.html